KPK segera bahas UU No 19 Tahun 2019 secara internal

KPK akan melakukan tindak lanjut atas terbitnya UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, akan membahas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membahas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK. Tujuannya, guna menentukan tindak lanjut dari pengesahan tersebut.

"Ya kami baru dapat informasinya pagi ini. Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi dalam pesan singkat, Jumat (18/10).

Febri belum dapat memastikan, waktu bagi pihaknya mengkaji UU KPK hasil revisi itu. Pasalnya, lembaga antirasuah itu, masih belum menerima salinan draf tersebut.

"Dokumen Undang-Undang 19 Tahun 2019 tersebut, belum kami dapatkan sampai saat ini. Nanti jika sudah didapatkan segera dibahas," tutup Febri.

Untuk diketahui, UU KPK hasil revisi tercatat sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Ketentuan itu sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019.