sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Resmi, UU KPK hasil revisi tercatat sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019

Salinan UU Nomor 19 tahun 2019 itu masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 18 Okt 2019 09:47 WIB
Resmi, UU KPK hasil revisi tercatat sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencatat revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Lembaran Negara. UU KPK hasil revisi tercatat sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/10).

Hingga Kamis, 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 yang mengesahkan revisi UU KPK, tidak ada pihak dari pemerintah yang menyampaikan bahwa revisi tersebut sudah resmi diundangkan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (2) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. 

Namun demikian, kata Widodo, salinan UU Nomor 19 Tahun 2019 itu masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara. "Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website," ujar Widodo.

Sementara itu, lembaga antirasuah yang telah meneliti UU KPK hasil revisi telah mengidentifikasi bahwa ada 26 poin yang berrisiko melemahkan KPK. Poin pelemahan itu antara lain KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif. 

Hal ini dianggap yang akan mengurangi independensi KPK, pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara, sehingga ada resiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.

Selanjutnya, bagian yang mengatur bahwa pimpinan adalah penanggung jawab tertinggi dihapus; Pimpinan KPK bukan lagi Penyidik dan Penuntut Umum, sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas penindakan; Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas.

Sponsored

Potensi pelemahan lainnya adalah kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yaitu memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Padahal, standar larangan etik dan anti konflik kepentingan untuk Dewan Pengawas lebih rendah dibanding Pimpinan dan Pegawai KPK.

Lalu operasai tangkap tangan (OTT) menjadi lebih sulit. Sebab, pengajuan penyadapan dan aturan lain yang ada di UU KPK menjadi lebih rumit; kewenangan KPK melakukan supervisi dikurangi, yaitu pasal yang mengatur kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelahaan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang terhadap instansi yang melakukan pelayanan publik tidak ada lagi dan potensi pelemahan lainnya. (Ant)

 

Berita Lainnya
×
tekid