Doni Salmanan dilimpahkan ke jaksa besok

Doni Salmanan dan barang bukti perbuatannya akan diserahkan ke kejaksaan.

Barang bukti Doni Salmanan yang akan diserahkan ke Kejaksaan. Dok Polri.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan melakukan pelimpaham berkas tahap II terkait perkara binary option Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Pelimpahan akan dilakukan besok (5/7).

Kasubit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, penyidik telah melakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap II tersebut. Penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan tertera dalam  LP no LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 3 Februari 2022.

"Tahap 2 akan dilakukan di Kajari Bale Endah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022," kata Reinhard kepada wartawan, Senin (4/7).

Reinhard menyampaikan, ada 141 barang bukti yang akan diserahkan oleh Bareskrim ke Kejari Bale Bandung. 

Untuk 43 barang bukti tercatat atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri dari Doni Salmanan. Barang bukti itu terdiri dari satu buah gawai merk Iphone 13 pro max, satu buah mobil merk Porsche 911 Carera 4S warna biru, satu buah motor Kawasaki Ninja H2, satu buah motor Kawasaki Ninja ZX 1000 R.