DPR baiknya terlibat fit and proper test capim KPK

Pelibatan DPR guna mengurangi konflik yang kerap terjadi antara KPK dan DPR.

Laode Muhammad Syarif menjadi salah satu daftar Capim KPK./Antara Foto

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KMSAK) meminta tahapan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V dilakukan oleh anggota DPR RI periode 2019-2024.

Salah satu anggota KMSAK dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengemukakan alasannya agar tahapan fit and proper test dilakukan oleh anggota DPR RI masa mendatang. Menurutnya, anggota DPR saat ini kerap melakukan tindakan kontraproduktif dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

"Misalnya, pembentukan Hak Angket pada beberapa waktu lalu yang justru terkesan ingin melemahkan kewenangan KPK. Selain itu persoalan legislasi pun tak banyak berubah, keinginan untuk merevisi UU KPK dan pembahasan RKUHAP menjadi bukti nyata bahwa legislatif saat ini tidak berpihak pada pemberantasan korupsi," kata Kurnia, dalam keterangan resminya, Senin (15/7).

Selain itu, Kurnia menilai, masih adanya anggota DPR RI periode 2014-2019 yang terjaring praktik rasuah. 

Berdasarkan data ICW per April 2019 setidaknya ada 22 anggota DPR yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu alasan kuat untuk mendorong agar proses penentuan Pimpinan KPK dilakukan oleh DPR di masa mendatang," kata dia.