DPR didesak buang pasal bermasalah di RKUHP
Substansi RKUHP masih marak pasal multitafsir yang potensial memperburuk sistem peradilan di Indonesia.
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mendesak agar DPR mengkaji kembali pasal-pasal bermasalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Erwin, substansi RKUHP marak pasal multitafsir yang potensial memperburuk sistem peradilan di Indonesia.
Salah satunya ialah pasal 281 yang mengatur penghinaan terhadap peradilan atau contempt of court (CoC). Erwin mengatakan, pasal 281 merupakan pasal karet yang mengancam kebebasan berpendapat.
"Tidak hanya advokat, melainkan juga jurnalis dalam melakukan pemberitaan," kata Erwin dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta, Ahad (1/9).
Ada tiga butir dalam Pasal 281 yang dipersoalkan. Di butir (a) pasal tersebut, disebutkan CoC bisa diberlakukan bagi mereka yang 'tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.'
Pada butir (b), CoC diberlakukan untuk yang 'bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan'.