DPR geram Polda Banten lamban tindak penambang ilegal

Hingga kini, baru empat orang dijadikan tersangka. Namun, belum tertangkap.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J. Mahesa (jaket hitam), di Mapolda Banten, Kamis (12/3/2020). Alinea.id/Khaerul Anwar

Komisi III DPR mendesak Polda Banten segera menindak para penambang emas tanpa izin (PETI) di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Lantaran proses penanganannya berlarut-larut.

"Kita pertanyakan, karena ada isu ilegal ini membuat banjir. Kami selaku wakil masyarakat Banten, apa yang dilakukan oleh kepolisian dan aparat hukum, sangat jelas. Kita paham," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J. Mahesa, di Mapolda Banten, Kamis (12/3).

Apalagi, hingga kini Polda Banten baru menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut. Namun. takada seorang pun yang telah ditangkap.

"Wilayah nangkap-menangkap, itu Pak Kapolda yang jawab. Bukan saya. Pasti, kita akan dorong," ujar dia.

Kendati begitu, politikus Partai Gerindra ini berkeyakinan, polisi mampu mengusut masalah tersebut sampai tuntas. Termasuk menangkap para tersangka.