DPR kecam kepala daerah tak dukung kebijakan larangan mudik

Ketua Komisi II DPR meminta kepala daerah tidak membuat keputusan lokal yang berbeda

Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra

DPR mengecam kebijakan pemerintah daerah yang tidak melarang masyarakat mudik. Padahal seharusnya, kebijakan pemerintah daerah selaras dengan yang pemerintah pusat buat. 

Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran mudik Lebaran 2021 yang mengatur masyarakat bila ingin ke luar kota sebelum dan sesudah mudik Lebaran 2021. Surat edaran Satgas Covid 2021 itu adalah adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adendum yang diteken pada 21 April 2021 mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021). Namun, masih ada pemerintah daerah yang tidak melarang masyarakat mudik. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyesalkan hal itu.

"Kita ini negara kesatuan, bukan negara federasi yang setiap negara bagian bisa membuat aturan sendiri. Keputusan daerah harus berpedoman pada keputusan dan kebijakan pemerintah pusat," kata Luqman kepada wartawan, Jumat (23/4).

Luqman meminta kepala daerah tidak membuat keputusan lokal yang berbeda. "Datanglah ke Jakarta, menghadap kepada presiden atau minimal ke Mendagri. Sampaikan argumen dan data-data yang kuat bahwa keputusan melarang mudik itu salah. Siapa tahu Presiden Jokowi bisa diyakinkan untuk mencabut larangan mudik lebaran," katanya.