DPR klaim pembahasan UU Terorisme sudah 99,9%

Pembahasan definisi beberapa frase bersama pemerintah cukup alot. Hal ini terkendala sejumlah motif.

Rabu pekan depan, UU Terorisme akan dibahas kembali antara DPR dan Pemerintah./Antara Foto

Rentetan peristiwa terorisme yang terjadi selama dua pekan ini mendesak revisi Undang Undang Terorisme yang digarap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera rampung. Tidak ingin terus menjadi pihak yang mengulur-ngulur waktu, DPR pun memastikan pekan depan revisi UU Terorisme telah beres. 

Ketua Pansus RUU terorisme, Muhammad Syafi'i menegaskan 99,9% pembahasan RUU telah selesai. Ia mengatakan selama ini kendala rampungnya RUU terorisme karena perbedaan definisi terorisme antara Pemerintah dengan DPR. Syafi'i memastikan Rabu pekan depan, DPR dan Pemerintah akan kembali melanjutkan pembasan RUU Terorisme tersebut. 

DPR berkilah bahwa pembahasan definisi terorisme ini bukan terkendala dari anggota dewan. Melainkan, Pemerintah lah yang disebut sejak awal menolak salah satu frasa dalam pembahasan definisi terorisme. 

Anggota Komisi III, Arsul Sani mengakui, pembahasan definisi beberapa frase bersama Pemerintah cukup alot. Arsul menyebut terkendala sejumlah motif. 

"Motif politik, motif ideologi dan motif ancaman terhadap keamanan negara. Apakah masuk ke batang tubuh atau hanya cukup ke dalam penyelesaian. Itu saja masalahnya," tukas Arsul pada Jumat (18/5).