sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR klaim pembahasan UU Terorisme sudah 99,9%

Pembahasan definisi beberapa frase bersama pemerintah cukup alot. Hal ini terkendala sejumlah motif.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 18 Mei 2018 20:29 WIB
DPR klaim pembahasan UU Terorisme sudah  99,9%

Rentetan peristiwa terorisme yang terjadi selama dua pekan ini mendesak revisi Undang Undang Terorisme yang digarap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera rampung. Tidak ingin terus menjadi pihak yang mengulur-ngulur waktu, DPR pun memastikan pekan depan revisi UU Terorisme telah beres. 

Ketua Pansus RUU terorisme, Muhammad Syafi'i menegaskan 99,9% pembahasan RUU telah selesai. Ia mengatakan selama ini kendala rampungnya RUU terorisme karena perbedaan definisi terorisme antara Pemerintah dengan DPR. Syafi'i memastikan Rabu pekan depan, DPR dan Pemerintah akan kembali melanjutkan pembasan RUU Terorisme tersebut. 

DPR berkilah bahwa pembahasan definisi terorisme ini bukan terkendala dari anggota dewan. Melainkan, Pemerintah lah yang disebut sejak awal menolak salah satu frasa dalam pembahasan definisi terorisme. 

Anggota Komisi III, Arsul Sani mengakui, pembahasan definisi beberapa frase bersama Pemerintah cukup alot. Arsul menyebut terkendala sejumlah motif. 

"Motif politik, motif ideologi dan motif ancaman terhadap keamanan negara. Apakah masuk ke batang tubuh atau hanya cukup ke dalam penyelesaian. Itu saja masalahnya," tukas Arsul pada Jumat (18/5). 

Lalu, terkait pelibatan TNI yang dianggap sebagai pengganjal dalam penyelesaian RUU terorisme ditegaskan telah rampung. DPR memastikan telah ada kesepakatan keterlibatan TNI dalam pencegahan terorisme. 

Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan, kesepakatan antara DPR dan Pemerintah telah terjadi dan tidak ada lagi perdebatan tajam. 

Jaksa terkesan emosional 

Sponsored

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyayangkan tuntutan hukuman mati terhadap teroris Aman Abdurrahman pada hari ini (18/5). Direktur LBH masyarakat, Ricky Gunawan menyebut bahwa jaksa lebih berat pada rasa emosional.

"Rangkaian aksi bom memicu kemarahan publik. Ini diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai momentum itu. Sulit melepaskan anggapan bahwa tuntutan jaksa tersebut disusun tanpa rasa emosional," kata Ricky kepada Alinea.id

LBH menilai menghukum mati teroris hanya melanggengkan lingkar kekerasan dan tidak menyelesaikan akar kejahatan terorisme. Selain juga hanya memperluas paham radikalisme, sebab umumnya teroris tidak takut mati dan siap melakukan aksi bunuh diri karena menganggap diri sebagai martir dan berpotensi menarik simpati banyak orang. 

LBH mengusulkan hukuman seumur hidup adalah hukuman paling berat yang bisa dijatuhkan kepada teroris. Sementara untuk memutus jaringan terorisme, solusinya adalah deradikalisasi dan pendidikan kemanusian usia dini yang diperkuat. 

Berita Lainnya
×
tekid