DPR minta KPK soal kewenangan SP3 jangan dijadikan ATM baru

Soal jangka waktu SP3 yang dikeluarkan KPK hanya dua tahun disebut terlalu singkat.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, memberikan keterangan pers. Antara Foto

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) agar tidak dijadikan ATM baru untuk meraup keuntungan. 

Hal tersebut disampaikan politikus Partai Gerindra mengingat ada banyak kasus korupsi yang masih menumpuk dan mandek di lembaga antirasuah itu. Desmond mengaku khawatir kasus-kasus lama yang mangkrak itu justru disalahgunakan oleh KPK.

"Jangan sampai kesannya jadi ATM baru ini SP3," kata Desmond saat rapat dengar pendapat dengan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11). Terminologi "ATM" itu mengacu sebagai alat untuk memeras atau meraup keuntungan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, lembaga antirasuah memiliki kewenangan mengeluarkan SP3 dalam jangka waktu dua tahun. Agar tidak menjadi mesin ATM, Desmond meminta KPK membuat mekanisme yang tepat ketika akan mengeluarkan SP3.

"Dari sekian kasus yang menumpuk, dari sekian tahun sampai sekarang, ada enggak catatan-catatan yang layak dikasih SP3? Kan riil ini. Kriterianya kan perlu ada. Dalam KUHAP ini paham," ujarnya.