DPR minta pemerintah lindungi anak dari predator seksual

Setidaknya ada 11.952 kasus kekerasan anak yang tercatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni).

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka mendorong pemerintah untuk meningkatkan perlindungan bagi anak dari praktik-praktik kekerasan seksual yang marak terjadi melalui kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

Diah mengatakan, selama pandemi Covid-19 anak-anak Indonesia banyak menghadapi tantangan yang tidak mudah. Mulai dari masalah kesehatan, psikososial, hingga edukasi.

"Termasuk isu kekerasan seksual, baik di lingkungan lembaga pendidikan, maupun di lingkungan sosialnya yang mana membutuhkan banyak perhatian dari seluruh pihak," kata Diah dalam keterangannya, Kamis (21/7).

Berdasarkan keterangan terbaru dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), setidaknya ada 11.952 kasus kekerasan anak yang tercatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) sepanjang 2021. Diah meminta pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap tingginya angka kekerasan seksual pada anak.

"DPR sudah mengesahkan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjadi harapan banyak pihak. Kami mengapresiasi Pemerintah yang berkomitmen mempercepat penerbitan aturan turunan UU TPKS agar mempermudah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, terutama bagi anak dan perempuan," ujarnya.