DPR salahkan Bappebti soal penipuan robot trading

Beberapa perusahaan trading mengaku mendapatkan izin dari Bappeti.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN, Daeng Muhammad. Foto: dpr.go.id.

Anggota Komisi VI DPR Daeng Muhammad menilai, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ikut bertanggung jawab terhadap kasus dugaan penipuan investasi ilegal berkedok perdagangan opsi biner dan robot trading. Pangkalnya, beberapa perusahaan trading itu mengaku mendapatkan izin dari Bappebti.

"Kalau kondisi sekarang ini terjadi pembiaran oleh bapak-bapak. Artinya bapak-bapak, buat saya, ikut bertanggung jawab. Kenapa saya ingin tegaskan seperti itu? Karena beberapa dari perusahaan trading itu mengaku mendapat izin dari Bappebti. Demikian informasi yang kami terima," ujar Daeng saat rapat kerja dengan Bappebti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3).

Diketahui, salah satu perusahaan trading yang melakukan penipuan investasi ilegal ialah MeMiles. Hasil investasi bodong yang dilakukan perusahaan ini omzetnya mencapai Rp750 miliar dalam jangka waktu delapan bulan.

Investasi ilegal MeMiles dijalankan dengan menggunakan nama PT Kam and Kam tanpa mengantongi izin. MeMiles menjelaskan dirinya sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising yang memadukan 3 jenis bisnis yakni advertising, market place dan traveling.

"Ketika izin itu dikeluarkan, mereka (perusahaan trading) itu harusnya diberikan batasan-batasan, apa yg bisa dilakukan dan apa yang tidak bisa mereka lakukan," sambung politikus PAN itu.