8 perusahaan diduga menambang emas ilegal bermodus impor, salah satunya Antam

Mereka seolah-olah mengimpor emas dari Singapura, tetapi faktanya justru berasal dari penambangan liar.

Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding. Dokumentasi DPR

Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, meminta Jaksa Agung menindak delapan perusahaan tambang emas yang diduga melakukan pencucian emas. Para korporasi menggunakan modus baru, yakni seakan-akan mengimpor emas, padahal emas itu berasal dari penambangan liar.

"Kalau selama ini dengar money laundry (pencucian uang), sekarang ini ada pencucian emas. Ini banyak terjadi di pertambangan emas yang ilegal dan ini dilegalkan," kata Sudding dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (14/6).

Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, ungkap Sudding, sejumlah perusahaan tambang emas yang terindikasi melakukan pencucian emas. Perinciannya PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Lotus Lingga Pratama, PT Royal Raffles Capital, PT Viole Davina, PT Indo Karya Sukses, PT Karya Utama Putra Mandiri, dan PT Bumi Satu Inti.

Menurutnya, kedelapan perusahaan melakukan pencucian emas dengan modus mengimpor emas dari luar negeri, seperti Singapura. Namun, berdasarkan penelusuran Bea Cukai, ternyata impor hanyalah akal-akalan perusahaan untuk menutupi aktivitas tambang emas ilegal miliknya.

"Ada delapan perusahaan yang terindikasi melakukan pencucian emas yang sama sekali tidak ada impor emas dari Singapura, tapi seakan-akan ada. Jadi, ini ada modus baru lagi. Saya minta Pak Jaksa Agung perhatian," tuturnya. Negara berpotensi merugi hingga Rp293 miliar akibat praktik culas tersebut.