DPR sebut PP bisa ubah UU di omnibus law salah ketik

Nyatanya memang PP tidak bisa mengubah aturan yang tertuang dalam UU.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (kiri) memimpin rapat pleno terkait pengajuan amnesti terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7)/Foto Antara

Kendati draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipker) telah dikantongi oleh DPR RI, polemik Pasal 170 dalam RUU tersebut terus berlanjut, lantaran menyebut Undang-Undang (UU) dapat diubah lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengatakan, nyatanya memang PP tidak bisa mengubah segala aturan yang tertuang dalam UU. Hal itu dikarenakan secara hierarki PP ada di bawah UU.

"Secara filosofi hukum enggak bisa. PP itu enggak bisa mengubah UU. Itu tata urutan perundang-undangan begitu," terang Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Namun, Azis tidak ingin menyalahkan pemerintah dalam hal tersebut. Ia percaya kesalahan ini hanyalah masalah teknis, kesalahan redaksional.

"Mungkin salah ketik," tambahnya.