sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR sebut PP bisa ubah UU di omnibus law salah ketik

Nyatanya memang PP tidak bisa mengubah aturan yang tertuang dalam UU.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 17 Feb 2020 16:59 WIB
DPR sebut PP bisa ubah UU di omnibus law salah ketik

Kendati draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipker) telah dikantongi oleh DPR RI, polemik Pasal 170 dalam RUU tersebut terus berlanjut, lantaran menyebut Undang-Undang (UU) dapat diubah lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengatakan, nyatanya memang PP tidak bisa mengubah segala aturan yang tertuang dalam UU. Hal itu dikarenakan secara hierarki PP ada di bawah UU.

"Secara filosofi hukum enggak bisa. PP itu enggak bisa mengubah UU. Itu tata urutan perundang-undangan begitu," terang Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Namun, Azis tidak ingin menyalahkan pemerintah dalam hal tersebut. Ia percaya kesalahan ini hanyalah masalah teknis, kesalahan redaksional.

"Mungkin salah ketik," tambahnya.

Azis mengaku hingga saat ini belum mengetahui kesalahan itu. Ia mengatakan, DPR juga belum mengetahui lantaran belum ditindaklanjuti ke tingkat pembahasan.

"Apakah kita sudah membahas detail pasal per pasal? Belum karena kita masih membahas dalam proses registrasi untuk nanti kita bawa ke Rapat Pimpinan (Rapim)," ujar Azis.

Nantinya, dalam pembahasan Politikus Golkar ini berjanji akan mengonfirmasi pasal yang dipermasalahkan ini kepada pemerintah, temasuk membawa masalah ini dalam pembahasan di DPR yang belum ditentukan, baik itu lewat Badan Musyawarah (Bamus) atau pun Panitia Khusus (Pansus).

Sponsored

Menurut Azis, pasal-pasal yang ada dalam draf RUU Omnibus Law Cipker ini kemungkinan masih bisa berubah. Masukan juga juga akan coba ditampung terus oleh DPR sebagai upaya tranpransi.

"Sampai dengan ini belum diketuk di paripurna. Masih ada kemugkinan ada perubahan, baik dalam penambahan, baik itu dalam pengurangan dan masih dapat memungkinkan menerima masukan," tegasnya.

Diketahui, draf RUU Cipker ini telah diterima oleh DPR dari pemerintah pada Rabu (12/2). Hingga sekarang, draf tersebut masih melewati administrasi di Kesekjenan DPR untuk kemudian diagendakan dalam rapat pimpinan. Sebelum pada akhirnya dibawa ke Bamus atau Pansus, selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Berikut isi Pasal 170 yang termaktub di dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang beredar:

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia.

Berita Lainnya
×
tekid