DPR segera mengesahkan RUU Papua Barat Daya

Jika ini disahkan dalam rapat paripurna, maka nantinya akan ada 6 provinsi di "Bumi Cenderawasih".

Ilustrasi Papua. Alinea.id/Firgie Saputra

Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Provinsi Papua Barat Daya segera disahkan dalam rapat paripurna terdekat. Ini berdasarkan keputusan tingkat I antara dewan dengan perwakilan pemerintah, Senin (12/9) malam.

Sebelum keputusan diambil, Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, terlebih dahulu menyampaikan laporan panitia kerja (panja) atas pembahasan RUU Papua Barat Daya. Katanya, beleid berisikan 154 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Lalu, disepakati Sorong menjadi Ibu Kota Papua Barat Daya. Provinsi ini juga mencakup enam wilayah, yaitu Kabupaten/Kota Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Tambrau, dan Maybrat.

Fraksi-fraksi di Komisi II DPR lantas menyampaikan pandangan mini atas RUU Papua Barat Daya. Seluruh fraksi pun menyetujui pengesahannya menjadi undang-undang di dalam rapat paripurna.

"Selanjutnya, saya ingin bertanya kepada kita semua yang hadir di sini, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi undang-undang dan akan kita teruskan ke pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna?" kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, kepada peserta rapat.