close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Papua. Alinea.id/Firgie Saputra
icon caption
Ilustrasi Papua. Alinea.id/Firgie Saputra
Nasional
Selasa, 13 September 2022 07:25

DPR segera mengesahkan RUU Papua Barat Daya

Jika ini disahkan dalam rapat paripurna, maka nantinya akan ada 6 provinsi di "Bumi Cenderawasih".
swipe

Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Provinsi Papua Barat Daya segera disahkan dalam rapat paripurna terdekat. Ini berdasarkan keputusan tingkat I antara dewan dengan perwakilan pemerintah, Senin (12/9) malam.

Sebelum keputusan diambil, Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, terlebih dahulu menyampaikan laporan panitia kerja (panja) atas pembahasan RUU Papua Barat Daya. Katanya, beleid berisikan 154 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Lalu, disepakati Sorong menjadi Ibu Kota Papua Barat Daya. Provinsi ini juga mencakup enam wilayah, yaitu Kabupaten/Kota Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Tambrau, dan Maybrat.

Fraksi-fraksi di Komisi II DPR lantas menyampaikan pandangan mini atas RUU Papua Barat Daya. Seluruh fraksi pun menyetujui pengesahannya menjadi undang-undang di dalam rapat paripurna.

"Selanjutnya, saya ingin bertanya kepada kita semua yang hadir di sini, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi undang-undang dan akan kita teruskan ke pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna?" kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab kompak para anggota Komisi II DPR. Pun disambut Doli dengan mengetuk palu tanda pengesahan keputusan tingkat 1.

Dalam raker tersebut, pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa; perwakilan Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Keuangan; dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sependapat dengan DPR dan DPD agar RUU segera disahkan. Dalihnya, akan mempercepat kesejahteraan masyarakat Papua dan mempermudah urusan birokrasi.

"Pemerintah sangat optimis, sama dengan pembentukan tiga DOB di Papua, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya insyaallah akan mempercepat pembangunan di Papua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, termasuk juga memotong birokrasi, efisiensi pelayanan publik, dan tentunya jangan kita lupakan afirmation action untuk orang asli Papua," tuturnya.

Jika RUU Papua Barat Daya ini disahkan, maka nantinya ada 6 provinsi di "Bumi Cenderawasih". Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah. 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan