DPR setuju revisi UU KPK, waktunya dinilai tepat

DPR meyakinkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tak akan melemahkan KPK.

Suasana rapat pembahasan revisi UU KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9)./Antara Foto

Seluruh fraksi DPR RI sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg). Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk menjalankan wacana revisi yang telah muncul sejak beberapa tahun lalu.  

Menurut Arsul, revisi UU KPK ini merupakan kelanjutan dari rencana revisi yang pernah ada pada 2017. Saat itu, wacana tersebut gagal terwujud karena menuai kontroversi. 

"Baleg merasa saat ini waktu yang tepat untuk kembali membahas revisi UU KPK. Semuanya dilakukan untuk KPK lebih baik ke depannya," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).

Dia meyakinkan revisi ini tidak akan memperlemah fungsi dan kewenangan KPK. Melalui revisi ini, DPR menginginkan adanya perubahan paradigma dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. 

Menurut Arsul, hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun sistem pemberantasan korupsi yang lebih optimal dan independen. Hal ini dinilai penting agar praktik korupsi di Tanah Air semakin berkurang.