DPR segera tindaklanjuti keputusan MK tolak pelegalan ganja untuk medis

Perlu pengkajian secara mendalam apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis, sebab hal itu bagian dari open legal policy. 

Seorang ibu yang meminta pemerintah memperbolehkan ganja medis. Twitter/@andienaisyah.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menegaskan, DPR akan segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal ketentuan legalisasi ganja untuk keperluan medis. Menurut Taufik, MK menyebutkan bahwa legalisasi ganja tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang (DPR dan pemerintah).

"Saya berpandangan pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan putusan MK tersebut dengan menjadikan materi tentang pemanfaatan ganja sebagai layanan kesehatan atau terapi dalam pembahasan revisi UU Narkotika yang sedang berlangsung," ujar Taufik kepada wartawan, Rabu (20/7).

MK sebelumnya menolak permohonan judicial review (JR) atau uji materi atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permohonan judicial review ini berkaitan dengan penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan, karena hal itu bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah.

Dengan demikian, perlu pengkajian secara mendalam apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis, sebab hal itu bagian dari open legal policy.