DPR ungkap modus kepala daerah tempatkan uang di kasino

Kepala daerah yang menaruh uang di rekening kasino merupakan pertanda bagi partai politik.

Ilustrasi kasino. Foto: Pixabay

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, mengungkapkan modus kepala daerah dalam tindak pencucian uang dengan menempatkan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening milik sebuah kasino yang ada di luar negeri. 

Trimedya menuturkan, kepala daerah yang melakukan pencucian uang ke rekening milik sebuah kasino biasanya melibatkan warga negara asing. Menurutnya, pejabat publik yang terlibat dalam dugaan praktik pencucian uang itu merupakan 'pemain' yang andal.

“Kalau player, itu cara bawa (uang) ada orang asing yang mau menerima titipan pejabat itu. Kemudian dibawa ke negara mereka, sehingga bawanya aman, kemudian uang itu ditaruh di situ (kasino),” kata Trimedya dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Rabu (18/12).

Trimedya menduga nominal transaksi uang yang dikeluarkan oleh kepala daerah atau pejabat lainnya untuk menempatkan uang di rekening milik sebuah kasino mencapai miliaran rupiah. “Kalau saya duga sampai miliaran, ya. Orang-orang Indonesia kan ngeri. Ada yang sekali kalah itu Rp200 juta bahkan Rp2 miliar,” ucap dia.

Lebih lanjut, Trimedya mengaku telah mengetahui fenomena dugaan kepala daerah melakukan pencucian uang dengan menempatkan dana di kasino sejak tiga tahun lalu atau 2016. Dirinya pun  selaku anggota dewan sudah pernah melaporkan hal tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).