DPRD DKI nilai penghapusan kapasitas angkutan 50% sangat berisiko

Hal tersebut dapat memicu terjadinya penularan Covid-19 .

Sejumlah warga menunggu KRL Commuter Line lewat di perlintasan Pasar Anyar yang ditutup beton di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020)/Antara Arif Firmansyah.

Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus aturan kapasitas angkutan penumpang maksimal 50% di tengah pandemi Covid-19, dinilai sangat berbahaya. Hal tersebut dapat memicu terjadinya penularan Covid-19 dan semakin tingginya angka kasus Covid-19 di Indonesia. 

"Penularan terjadi di mana saja. Apalagi di transportasi umum. Saya melihat ini agak ngeri. Tidak ada pembatasan. Saya yakin akan naik lagi angkanya," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Zita Anjani, di Jakarta, Rabu (10/6).

Zita menjelaskan, sudah ada beberapa bukti kasus penularan dan penyebaran Covid-19 yang terjadi di transportasi publik, termasuk yang terjadi di Padang, Sumatera Barat. Selain itu, pada Mei ada tiga penumpang KRL Jakarta-Bogor positif Covid-19.

"Itu waktu pembatasan, tetap masih tertular. Apalagi kalau tidak dibatasi," ujarnya. 

Menurutnya, DKI Jakarta merupakan satu-satunya daerah yang paling terdampak dari kebijakan penghapusan aturan kapasitas penumpang 50%.