DPRD DKI singgung WTP Anies, pakar: Bukan urusan pemda

Tidak mungkin Ketua DPRD DKI mempertanyakan opini WTP pemprov dari BPK tersebut dengan mewakili suara kelembagaan.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Foto facebook

Pakar hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan mengapa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meragukan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Itu suara pribadi atau suara lembaga (kelembagaan DPRD DKI)? Suara pribadi Ketua DPRD DKI yang berasal dari PDIP yang memang selalu berseberangan dengan (Gubernur DKI) Anies Baswedan atau suara kelembagaan)," ucapnya saat dihubungi, Senin (23/8).

Ia pun menilai, tidak mungkin Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mempertanyakan opini WTP Pemprov DKI Jakarta dari BPK tersebut dengan mewakili suara kelembagaan. Sebab, kalau suara kelembagaan, semestinya ada keputusan DPRD DKI Jakarta. 

"Itu dulu yang harus kita telusuri. Kalau secara pribadi, kita hargai saja secara hak pribadi, tetapi kalau itu suara kelembagaan, suara resmi lembaga, maka BPK harus menjawabnya, ya kan, paling tidak BPK harus memberikan alasan kenapa bisa WTP, dan itu kan bukan urusan pemda (pemerintah daerah) DKI, (tetapi) urusannya BPK,” tutur Refly.

Ia pun menyatakan, BPK memberikan opini WTP kepada Pemprov DKI itu bukan suara Ketua BPK. Namun, suara kelembagaan BPK. Maka, kalau Ketua DPRD DKI mempertanyakan opini WTP Pemprov DKI Jakarta dari BPK tersebut resmi suara keputusan dewan di Kebon Sirih, maka BPK harus menghormati untuk menjawabnya.