DPRD DKI tunggu SK Mendagri soal waktu pelantikan pimpinan

Mendagri memiliki waktu 14 hari untuk merespons surat usulan pimpinan definitif.

Pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta pada 26 Agustus 2019./ Antara Foto

Pihak DPRD DKI Jakarta belum mendapat kepastian tanggal pelantikan pimpinan definitif periode 2019-2024. Hal ini lantaran belum ada surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri ihwal waktu pelantikan.

"Turunnya (surat) kita enggak bisa pastikan," kata ketua sementara DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan saat dihubungi, Senin (7/10).

Dia menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat pengusulan pimpinan definitif DPRD DKI Jakarta ke Kemendagri. Surat dikirimkan pada Kamis (3/10), usai DPRD DKI menggelar rapat paripurna.

Menurutnya, Kemendagri memiliki waktu selambat-lambatnya 14 hari untuk memberi jawaban. "Kalau enggak ada jawaban, berarti sudah bisa dilantik," kata Pantas.

Setelah pelantikan pimpinan, DPRD DKI Jakarta akan melakukan pengesahan tata tertib dan alat kelengkapan dewan (AKD). Kedua hal itu merupakan agenda paling mendesak, agar agenda lain dapat dilaksanakan.