Dua cara jegal UU Ciptaker selain JR ke MK

Publik dapat mendesak DPR melakukan review. Namun langkah ini masih terbilang ideal untuk dieksekusi.

Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Upaya uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai bukan salah satu cara yang efektif.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahudin membeberkan, terdapat dua upaya yang dapat dilakukan publik untuk menjegal regulasi sapu jagat itu. Pertama, melalui eksekutif review.

"Memohon kepada Presiden, minta kearifan Presiden, minta kebijaksanaan Presiden, dengan banyaknya masyarakat menolak UU ini, memohon agar Presiden sendiri yang menguji UU itu melalui proses eksekutif review tadi, melalui pembentukan  (Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu)," ujar Said dalam webinar bertajuk "JR Omnibus Law, Untung Ruginya Bagi Buruh," Kamis (15/10).

Hanya saja, Said pesimistis langkah ini dapat dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, regulasi itu merupakan produk hukum yang diusulkan, dan yang didorong untuk dapat disahkan.

"Menurut saya, Presiden kan terikat oleh sumpah dan janji jabatan dia untuk mendengar aspirasi rakyat, mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau kelompok," terangnya.