2 juta buruh bakal turun ke jalan tolak RUU Ciptaker

Buruh ancam mogok nasional selama tiga hari untuk menolak RUU Ciptaker.

DPR dan Pemerintah menyetujui pengambilan keputusan tingkat I RUU Cipta Kerja, Sabtu (3/10/2020), untuk dibawa ke rapat paripurna/Foto dok. DPR RI.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar mogok nasional menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Cipker) yang telah disepakati Pemerintah bersama DPR dalam rapat pada Sabtu (3/10), malam.

Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim, mogok nasional akan diikuti sebanyak dua juta buruh di 25 provinsi. Bahkan, merencanakan akan mengajak sekitar tiga juta buruh lain dari berbagai sektor industri di Indonesia.

Menurut Said, mogok nasional menjadi upaya mengambil tindakan strategis untuk melawan regulasi yang merugikan buruh dan rakyat kecil. Said kemudian menyampaikan tujuh alasan mengadakan mogok nasional pada 6 dan 8 Oktober 2020 mendatang.

Pertama, UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tidak perlu dihapus karena setiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

Ia menyebut, tidak benar kalau UMK di Indonesia lebih mahal daripada negara ASEAN lainnya. Bahkan, jelas dia, rerata nilai UMK secara nasional justru lebih kecil daripada upah minimum di Vietnam.