Dua kali mangkir, KPK harus jemput paksa Shanty Alda

Shanty Alda merupakan kader PDIP dan menjadi caleg pada Pemilu 2024.

Gedung KPK. Dokumentasi KPK

Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia, kembali mangkir ketika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut). Perkara ini menjerat Gubernur Malut nonaktif, Abdul Ghani Kasuba.

Shanty Alda mulanya dipanggil pada 29 Januari 2024. Namun, tidak hadir tanpa keterangan. Pun demikian ketika kembali dipanggi pada 20 Februari lalu.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan, pihaknya berencana memanggil kembali Shanty Alda. Sebab, keterangannya dibutuhkan untuk proses penyidikan kasus Abdul Gani Kasuba terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Malut).

"[Shanty Alda] tidak [hadir]. [Yang bersangkutan] akan dipanggil kembali," ucapnya saat dikonfirmasi Kamis (22/2).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan, pihaknya berpeluang menyelidiki kasus dugaan suap izin pertambangan nikel di Malut. Apalagi, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk, Stevi Thomas (ST), telah ditetapkan menjadi tersangka.