sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua kali mangkir, KPK harus jemput paksa Shanty Alda

Shanty Alda merupakan kader PDIP dan menjadi caleg pada Pemilu 2024.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 26 Feb 2024 20:56 WIB
Dua kali mangkir, KPK harus jemput paksa Shanty Alda

Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia, kembali mangkir ketika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut). Perkara ini menjerat Gubernur Malut nonaktif, Abdul Ghani Kasuba.

Shanty Alda mulanya dipanggil pada 29 Januari 2024. Namun, tidak hadir tanpa keterangan. Pun demikian ketika kembali dipanggi pada 20 Februari lalu.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan, pihaknya berencana memanggil kembali Shanty Alda. Sebab, keterangannya dibutuhkan untuk proses penyidikan kasus Abdul Gani Kasuba terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Malut).

"[Shanty Alda] tidak [hadir]. [Yang bersangkutan] akan dipanggil kembali," ucapnya saat dikonfirmasi Kamis (22/2).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan, pihaknya berpeluang menyelidiki kasus dugaan suap izin pertambangan nikel di Malut. Apalagi, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk, Stevi Thomas (ST), telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel itu. Barangkali itu yang didalami oleh penyidik," ulasnya.

Alex menerangkan, Malut merupakan lumbung nikel di Tanah Air. Karenanya, banyak pengusaha dan perusahaan yang berebut IUP di daerah tersebut. Berdasarkan kasus-kasus yang pernah ditangani KPK, perizinan seringkali menjadi komoditas bagi kepala daerah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Malut itu, kan, salah satu sumber nikel. Banyak perusahaan-perusahaan dan usaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana," jelasnya.

Sponsored

Panggil paksa

Terpisah, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, sudah seharusnya KPK menjemput paksa saksi-saksi yang sudah dua kali mangkir, seperti Shanty Alda. 

"Ya, memang harus dipaksa diangkut jika saksi dipanggil 2 kali tidak datang. Bahkan, jika cukup bukti, statusnya menjadi tersangka dan ditahan," ucapnya kepada Alinea.id, Senin (26/2).

Ia pun mendorong KPK agar tidak takut dalam memproses hukum perkara ini sekalipun pihak yang terlibat merupakan anggota atau kader partai politik (parpol). Shanty Alda adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

"KPK tidak boleh takut pada siapa pun, termasuk partai!" tegasnya.

Tujuh tersangka

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka suap proyek perizinan dan jual beli jabatan usai operasi tangkap tangan (OTT) di Malut dan Jakarta, 18 Desember 2023. Mereka adalah Abdul Ghani Kasuba; Kadis Perumahan dan Pemukiman Malut, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut, Daud Ismail; Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ridwan Arsan; ajudan, Ramadhan Ibrahim; Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (swasta).

Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut. Untuk menjalankan misinya tersebut, ia memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan menyampaikan berbagai proyek, seperti pembangunan/renovasi jalan dan jembatan sebesar Rp500 miliar.

Dari proyek-proyek itu, Abdul Ghani lantas mematok besaran setoran kontraktor kepadanya. Ada beberapa kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan "upeti", di antaranya Kristian. 

Setelah sepakat, Abdul Ghani meminta Adnan, Daud, dan Ridwan memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah rampung di atas 50% sehingga anggaran dapat segera dicairkan.

Di sisi lain, Abdul Gani diduga menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan, yang disinyalir terkait pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya. Ia juga diduga melakukan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Malut.

Berita Lainnya
×
tekid