Polisi tetapkan dua korporasi tersangka kasus kebakaran hutan

PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU) dan PT Surya Argo Palma ditetapkan tersangka karhutla.

Relawan pemadam kebakaran berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Minggu (1/9). /Antara Foto

Polisi menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan mengatakan kedua korporasi tersebut adalah PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU) dan PT Surya Argo Palma. 

"Polda Kalbar telah menetapkan dua perusahaan atas nama SISU, Sepanjang Inti Surya Usaha dan PT Surya Argo Palma sebagai tersangka korporasi,” tutur Dedi kepada wartawan di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (10/9).

Menurut Dedi hingga kini penyidik masih memeriksa saksi dari pihak korporasi dan saksi ahli. Ia mengatakan, belum ada dari pihak direksi kedua perusahaan yang ditetapkan tersangka. "Dari total tersangka tersebut, jumlah lahan yang dibakar sekitar 69,64 hektare," jelas Dedi. 

Dedi menyebutkan selain dua tersangka korporasi, penyidik Polda Kalbar juga telah menetapkan 54 orang tersangka. Satu orang tersangka telah dilimpahkan tahap satu atau disidik, sedangkan dua orang tersangka lainnya telah masuk ke tahap penuntutan. 

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo, mengatakan, karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan Kalimantan.