Dua pabrik narkoba di Yogyakarta digerebek Bareskrim Polri

Obat terlarang ini kalau dikonsumsi dapat menimbulkan efek depresi serta sulit berkonsentrasi.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto. Foto humas.polri.go.id.

Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim melakukan penggerebekan dua pabrik obat keras terlarang di daerah Yogyakarta.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengatakan, dua pabrik tersebut memproduksi obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, Double L, dan Aprazolam. Pabrik tersebut beroperasi tanpa memiliki izin resmi.

"Obat terlarang ini kalau dikonsumsi dapat menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi, seperti kesulitan berjalan, berbicara, kejang-kejang, cemas atau halusinasi," tutur Agus dalam keterangan resminya, Senin (27/9).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Krisno Halomoan Siregar menambahkan, kasus ini berawal dari dilakukannya operasi khusus kepolisian. Kemudian, ditemukan adanya peredaran obat keras tersebut di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.

Dari operasi tersebut akhirnya diketahui asal obat dari wilayah Yogyakarta. Lalu dilakukan pengungkapan dan menangkap tersangka Wisnu Zulan Ardi Purwanto (53) selaku penanggung jawab produksi.