Dua sidang putusan Dewas KPK digelar pekan ini

Sidang etik dilakukan secara terpisah. Pada Rabu (23/9), Dewas KPK lebih dulu membacakan putusan untuk Yudi.

Ketua KPK, Firli Bahuri (jaket hitam), menaiki helikopter berkode PK-JTO saat melakukan perjalanan di Sumsel, Sabtu (20/6/2020). Dokumentasi MAKI.

Majelis sidang etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan bakal melanjutkan persidangan pembacaan putusan. Agenda tersebut, untuk perkara Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap.

Berdasar, jadwal yang disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, sidang etik dilakukan secara terpisah. Pada Rabu (23/9), Dewas KPK lebih dulu membacakan putusan untuk Yudi.

"Sidang putusan dengan terperiksa FB (Firli Bahuri), Kamis, 24 September 2020. Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (22/9).

Dalam perkaranya, Yudi diduga melakukan pelangaran etik terkait penyebaran informasi tidak benar tentang pengembalian penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, kepada Polri. 

Karena, Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 Ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.