Dua tersangka kasus korupsi BAKTI diperiksa

Kejagung periksa Anang dan Yohan lagi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo.

Tersangka dugaan korupsi di BAKTI Kominfo Anang (kiri) dan Yohan (kanan) usai menjalani pemeriksaan. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, kedua orang itu adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief dan Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

"Pemeriksaan (AAL dan Yohan) untuk mengkonfirmasi beberapa hal," kata Kuntadi kepada Alinea.id, Kamis (26/1) malam.

Kuntadi enggan membeberkan lebih jauh terkait pemeriksaan yang berjalan dari pagi hingga pukul 22.00 WIB itu. Menurutnya, hasil pemeriksaan akan dibeberkan bila sudah diketahui bukti nyata.

Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, terhadap kedua tersangka ini, penelusuran asetnya masih berjalan. Sejauh ini, HuDev Universitas Indonesia selaku latar belakang dari Yohan baru saja mengembalikan uang dari kontrak kerja sama.