sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua tersangka kasus korupsi BAKTI diperiksa

Kejagung periksa Anang dan Yohan lagi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 27 Jan 2023 08:49 WIB
Dua tersangka kasus korupsi BAKTI diperiksa

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, kedua orang itu adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief dan Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

"Pemeriksaan (AAL dan Yohan) untuk mengkonfirmasi beberapa hal," kata Kuntadi kepada Alinea.id, Kamis (26/1) malam.

Kuntadi enggan membeberkan lebih jauh terkait pemeriksaan yang berjalan dari pagi hingga pukul 22.00 WIB itu. Menurutnya, hasil pemeriksaan akan dibeberkan bila sudah diketahui bukti nyata.

Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, terhadap kedua tersangka ini, penelusuran asetnya masih berjalan. Sejauh ini, HuDev Universitas Indonesia selaku latar belakang dari Yohan baru saja mengembalikan uang dari kontrak kerja sama.

"Berkembang terus lah. Ada uang dari UI juga, kita lagi lacak semua asetnya lah. Dilacak sudah asetnya (AAL)," ujarnya.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain kedua orang di atas, ada juga Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S.

Anang dan Yohan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara, Galumbang ditahan di  Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sponsored

Anang berperan dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa, untuk menutup peluang para calon peserta lain. Sehingga, tidak terwujud persaingan usaha yang sehat, serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. 

Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Selanjutnya, Galumbang secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang. Tujuannya, agar dalam Peraturan Direktur Utama dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Mukti bekerja sama dengan Anang untuk meloloskan Huawei dalam proyek ini. Kerja sama keduanya berbuahkan kesepakatan supaya Huawei bisa masuk dalam proyek tersebut.

Sementara, Yohan secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis, di mana kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Pada dasarnya, kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Akibat perbuatan para Tersangka, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid