Dua tersangka kasus PTDI disidang pekan depan

Sidang perkara akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Ilustrasi. Pixabay

Dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI 2007-2017 bakal disidang pada pekan depan. Mereka diagendakan diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Dua tersangka yang dimaksud, yakni bekas Direktur Utama PTDI, Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi Zaini.

"Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 2 November 2020, pukul 10.00 WIB di PN Tipikor Bandung," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri secara tertulis, Selasa (27/10).

Dirinya mengatakan, lembaga antikorupsi bakal menggali fakta-fakta untuk dibuktikan lebih lanjut. Juga melakukan upaya pemulihan aset yang diduga dinikmati Budi dan Irzal maupun pihak lain.

"Fakta-fakta tentu akan digali dan dibuktikan lebih lanjut, termasuk upaya untuk adanya pemulihan hasil tindak pidana (asset recovery) yang diduga dinikmati oleh para terdakwa maupun pihak lain," jelasnya.