sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan 3 tersangka baru kasus PTDI

Ketiganya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 03 Nov 2020 17:38 WIB
KPK tetapkan 3 tersangka baru kasus PTDI

Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT Dirgantara Indonesia (Persero) 2007-2014 sekaligus Direktur Produksi 2014-2019, Arie Wibowo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di perusahaannya pada 2007-2017.

Lembaga antikorupsi juga menetapkan Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 November 2020," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa (3/11).

Alex menjelaskan, tiga tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan. Arie akan mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Didi di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Ferry di Rutan Polda Metro Jaya.

Dengan keputusan tersebut, maka kini ada enam tersangka dalam kasus ini. Sebanyak dua di antaranya sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, yakni bekas Dirut PTDI, Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi Zailani.

Sementara itu, Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017 di PTDI atas nama Budiman Saleh masih dalam proses penyidikan.

Dalam rekonstruksi perkara, Alex menjelaskan, Direksi PTDI 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi pada akhir 2007 untuk membahas dan menyetujui tiga hal. Pertama, penggunaan mitra penjualan beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PTDI untuk memperoleh proyek.

Kedua, pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait. Ketiga, persetujuan menggunakan mitra penjualan sebagai cara memperoleh dana khusus guna diberikan kepada pelanggan akhir (end user) dilanjutkan direksi 2010-2017.

Sponsored

Selanjutnya, terdakwa Budi dan Irzal bersama-sama Budi Wuraskito, Budiman, dan Arie yang membahas kebutuhan dana PTDI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lain, termasuk biaya hiburan (entertainment) dan uang rapat yang nilainya tak dapat dipertanggungjawabkan pada awal 2008.

Sebagai tindak lanjut, para pihak PTDI melakukan kerja sama dengan tersangka Didi serta para pihak di lima perusahaan, di antaranya PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Angkasa Mitra Karya, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Penta Mitra Abadi, PT Niaga Putra Bangsa, dan tersangka Ferry selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha untuk menjadi mitra penjualan.

"Penandatanganan kontrak mitra penjualan sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PTDI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer atau end user," jelas Alex.

Dana yang dihimpun para pihak PTDI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PTDI, pembayaran komitmen manajemen kepada pemilik pekerjaan, beberapa pihak, dan pengeluaran lainnya.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PTDI senilai Rp202.196.497.761,42 dan US$8.650.945,27 sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp315 miliar dengan asumsi kurs US$1 adalah Rp14.600," ungkapnya.

Alex menjelaskan, tiga tersangka baru turut menerima aliran sejumlah dana, perinciannya Arie Rp9.172.012.834, Didi Rp10.805.119.031, dan Ferry Rp1.951.769.992.

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti, yaitu tanah dan bangunan senilai Rp40 miliar," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, Arie, Didi, dan Ferry diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid