sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa 5 saksi konfirmasi aliran uang kasus PTDI

Proses pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung, Jabar, selama dua hari sejak Kamis (17/12).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 20 Des 2020 09:05 WIB
KPK periksa 5 saksi konfirmasi aliran uang kasus PTDI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang dalam perkara kasus dugaan rasuah penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI 2007-2017 di Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar), selama dua hari. Semua berstatus saksi untuk tersangka Budiman Saleh.

Pada Kamis (17/12), lebih dulu Komisaris Independen PTDI, Isfan Fajar Satryo dan pensiunan, Tisna Komara W serta Abdul Ghofur, yang dimintai keterangan. Sehari berselang, giliran dua pensiunan lainnya, Tjuk Agus Minahasa dan Yadi Husyadi.

Lewat mereka, penyidik KPK mengonfirmasi dugaan aliran duit. "Dikonfirmasi terkait dugaan aliran uang dari proyek pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI tahun 2007 sampai dengan 2017," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Sabtu (19/12).

Saat ditahan KPK pada 22 Oktober 2020, Budiman merupakan Direktur Utama PT PAL (Persero). Dia sebelumnya menjabat sebagai Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, serta Direktur Niaga dan Restrukturisasi PTDI 2012-2017 

Pada perkara ini, dua tersangka lain sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung. Keduanya adalah eks Direktur Utama PTDI, Budi Santoso dan bekas Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi Zaini.

Selain Budiman, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan 2007-2014 sekaligus Direktur Produksi PTDI 2014-2019, Arie Wibowo; Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.

Pada perkaranya, Budiman disebut menerima kuasa dari Budi untuk tanda tangan perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan yang kontraknya diduga fiktif. Karenanya, negara merugi Rp202.196.497.761,42 dan US$8.650.945,27.

Budiman juga disangka menerima dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif sebesar Rp686.185.000. Sementara tersangka lain turut diterka menerima uang. Perinciannya, Arie Rp9.172.012.834, Didi Rp10.805.119.031, dan Ferry Rp1.951.769.992.

Sponsored

Atas perbuatannya, Budiman, Arie, Didi dan Ferry diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid