sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua tersangka kasus PTDI disidang pekan depan

Sidang perkara akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 27 Okt 2020 16:23 WIB
Dua tersangka kasus PTDI disidang pekan depan

Dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI 2007-2017 bakal disidang pada pekan depan. Mereka diagendakan diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Dua tersangka yang dimaksud, yakni bekas Direktur Utama PTDI, Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi Zaini.

"Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 2 November 2020, pukul 10.00 WIB di PN Tipikor Bandung," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri secara tertulis, Selasa (27/10).

Dirinya mengatakan, lembaga antikorupsi bakal menggali fakta-fakta untuk dibuktikan lebih lanjut. Juga melakukan upaya pemulihan aset yang diduga dinikmati Budi dan Irzal maupun pihak lain.

"Fakta-fakta tentu akan digali dan dibuktikan lebih lanjut, termasuk upaya untuk adanya pemulihan hasil tindak pidana (asset recovery) yang diduga dinikmati oleh para terdakwa maupun pihak lain," jelasnya.

Pada perkara tersebut, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pekan lalu, KPK menahan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh, selama 20 hari ke depan per Kamis (22/10). Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Maret 2020 dalam perkara sama dengan Budi dan Irzal.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan, Budiman pernah menjadi Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, serta Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017 di PTDI sebelum menjadi Dirut PT PAL.

Sponsored

"Penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," katanya saat konferensi pers, Jakarta.

Budiman menerima kuasa dari tersangka Budi untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Atas perbuatannya, negara merugi Rp202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27.

"Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar dengan asumsi kurs US$1 adalah Rp14.600. Dari hasil penyidikan sejauh ini, tersangka BUS (Budiman Saleh) diduga menerima dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000," ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa 108 orang dan menyita uang serta properti sekitar Rp40 miliar.

Atas perbuatannya, Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid