sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perkara PTDI, KPK dalami kerja sama mitra

PTDI dibantu para agen untuk membuat program pemasaran dan penjualan fiktif.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 17 Sep 2020 09:19 WIB
Perkara PTDI, KPK dalami kerja sama mitra

Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan rasuah penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI 2007-2017. Dirinya dimintai keterangan sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (bekas Dirut PTDI, Budi Santoso, red) dan tersangka IRZ (bekas Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi Zailani, red)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (16/9) malam.

Dari keterangan Didi, penyidik mendalami mitra penjualan yang melaksanakan kerja sama dengan PTDI. PT Abadi Sentosa Perkasa, salah satunya.

"Saksi adalah salah satu pemilik dari lima perusahaan mitra penjualan yang ikut berperan dalam kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007 sampai dengan 2017," jelasnya.

Pada kasus tersebut, Irzal dan Budi diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional kegiatan untuk mendapatkan proyek kementerian serta diduga membuat program pemasaran dan penjualan fiktif.

Dalam pelaksanaan program itu, PTDI dibantu pihak lain, seperti para mitra perusahaan atau agen. Program fiktif diduga atas pembuatan nilai kontrak kerja sama dengan PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa dan PT Selaras Bangun Usaha.

Mekanisme pemilihan mitra dengan cara penunjukkan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Keduanya juga diduga menerima uang Rp96 miliar dari para agen bersama pihak lain. Uang diterima setelah para agen mendapat nilai kontrak kerja sama pada 2011-2018 senilai Rp205,3 miliar yang dibayarkan PTDI.

Sponsored

Perbuatan kedua tersangka dan para pihak lain membuat keuangan negara merugi senilai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid