Dugaan korupsi PT AMU, Kejagung periksa 3 pelaksana pemasaran

Ketiganya diperiksa terkait penyerahan biaya operasional komisi ke cabang PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Sumber: FB/Kejaksaan RI

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan tiga saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, saksi yang diperiksa adalah NH, HAP dan FB. Ketiganya adalah pelaksana pemasaran perwakilan PT AMU. 

“Ketiganya diperiksa terkait penyerahan biaya operasional komisi ke cabang PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo),” tutur Leonard dalam keterangan resminya, Kamis (24/6).

Leonard menuturkan, penyidik masih terus menggali fakta hukum dari internal PT AMU. Keterangan para saksi dibutuhkan guna menguatkan bukti tambahan tindak pidana dan menetapkan tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah juga mengaku, belum dapat menjelaskan nilai kerugian di PT AMU. Indikasi mengarah ke tersangka pun belum ditemukan.