Dugaan korupsi Waskita, Kejagung periksa bankir dari BNI dan BRI

Mereka diperiksa terkait tersangka Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa dua saksi dari bank negara.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kedua saksi ini berasal pihak bank yang berbeda. Mereka diperiksa terkait tersangka Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. 

"Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama tersangka DES," katanya dalam keterangan, Senin (12/6).

Kedua saksi adalah IAK selaku Relationship Manager Infrastructure Transportation, Oil & Gas Division Bank BRI dan GRF selaku Manager Senior Relationship PT BNI.