Dugaan penghinaan Jokowi, Polri cekal Habib Bahar bin Smith

Pencekalan terhadap Habib Bahar bin Smith dilakukan per hari ini.

Habib Bahar bin Smith./ facebook.com/habibbahar.binsmith

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan pencekalan terhadap Habib Bahar bin Ali bin Smith. Pencekalan ini membuatnya tak bisa bepergian ke luar negeri.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pencekalan terhadap Habib Smith sesuai surat dari Direktorat Pidana Umum tertanggal 1 Desember 2018, yang sudah dikirim kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.  

"Yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan pada hari ini, Sabtu (1/12)," ujar Dedi Prasetyo, seperti dikutip dalam siaran resminya, Sabtu (1/12).

Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar pada Senin (3/12) nanti. Dia akan diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

"Panggilan terhadap Habib Bahar Smith sebagai saksi sudah dikirim pada Jumat (30/11), untuk dipanggil hari Senin (3/12) sebagai saksi," ucapnya.