sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dugaan penghinaan Jokowi, Polri cekal Habib Bahar bin Smith

Pencekalan terhadap Habib Bahar bin Smith dilakukan per hari ini.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Sabtu, 01 Des 2018 19:05 WIB
Dugaan penghinaan Jokowi, Polri cekal Habib Bahar bin Smith

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan pencekalan terhadap Habib Bahar bin Ali bin Smith. Pencekalan ini membuatnya tak bisa bepergian ke luar negeri.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pencekalan terhadap Habib Smith sesuai surat dari Direktorat Pidana Umum tertanggal 1 Desember 2018, yang sudah dikirim kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.  

"Yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan pada hari ini, Sabtu (1/12)," ujar Dedi Prasetyo, seperti dikutip dalam siaran resminya, Sabtu (1/12).

Menurutnya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar pada Senin (3/12) nanti. Dia akan diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

"Panggilan terhadap Habib Bahar Smith sebagai saksi sudah dikirim pada Jumat (30/11), untuk dipanggil hari Senin (3/12) sebagai saksi," ucapnya.

Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Bareskrim Polri telah menerima laporan terhadap Habib Bahar bin Ali bin Smith atas ucapannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi. Laporan tersebut didaftarkan oleh Sekjen Jokowi Mania (Joman) La Kamarudin, pada hari Rabu(28/11). Laporannya terdaftar dengan nomor polisi LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.

Laporan yang sama juga dilayangkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya. Menurut Muannas, ucapan Bahar bin Smith telah merendahkan Presiden Jokowi.

Sponsored

Pernyataan Bahar yang dimaksud, adalah sebagai berikut: "Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu".

Menurut Muannas, ucapan Bahar bukan kritik atau ceramah yang beradab. Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai, pernyataan Bahar merupakan bentuk pelecehan terhadap seorang Kepala Negara.

"Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu," ucap Muannas.

Selain itu, Bahar juga dianggap menyampaikan pernyataan penuh kebencian dan mengadu domba antaretnis. Namun kata Muannas, peryataan tersebut tidak didukung data akurat sehingga delik bahaya bila terus dibiarkan.

"Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar Bin Smith, banyak kegelisahan banyak orang khusus di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan," kata Muannas.

Bahar dilaporkan dengan pasal 16 ayat 4 a UU Nomor 40 tahun 2018, tentang penghapusan diskiriminasi ras dan etnis. Juga pasal 28 ayat 2 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Lainnya
×
tekid