sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tanggapan Pemuda Muhammadiyah soal opsi RJ kasus AP Hasanuddin

Bareskrim Pol telah menahan AP Hasanuddin usai menangkapnya di Jombang, Jawa Timur (Jatim).

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 02 Mei 2023 17:33 WIB
Tanggapan Pemuda Muhammadiyah soal opsi RJ kasus AP Hasanuddin

Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani kasus peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin. Ia telah berstatus tersangka dan ditahan.

“Kita apresiasi langkah Polri dengan cepat menangkap dan meningkatkan status AP Hasanuddin sebagai tersangka. Berarti perkara kita masih proses penyidikan,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, saat dihubungi Alinea.id, Selasa (2/5).

Pemuda Muhammadiyah melaporkan AP Hasanuddin kepada kepolisian lantaran komentarnya di Facebook bernada ujaran kebencian, fitnah, hingga ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. 

Pada Minggu (30/4) malam, kepolisian pun menangkapnya di Jombang, Jawa Timur (Jatim), atas kasus ini. Sebab, telah berstatus tersangka dan AP Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Sponsored

Lebih jauh, Nasrullah menerangkan, Pemuda Muhammadiyah telah memaafkan perbuatan AP Hasanuddin. Namun, tetap mendorong kasus diproses secara hukum.

“Terkait opsi restorative justice (RJ) antara kami, Pemuda Muhammadiyah, dengan terlapor itu kita dari awal mengatakan bahwa telah memaafkan yang bersangkutan. Tapi, proses hukum terus berjalan dan kita kawal sampai pesidangan karena berharap ini menjadi peristiwa trakhir dan tidak ada tindakan serupa, yang semudah itu menyebarkan ancaman dan ujaran kebencian,” tuturnya.

AP Hasanuddin sementara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta, per Senin (1/5). 

Berita Lainnya
×
tekid