Dugaan TPPU korupsi BTS Kominfo, orang kepercayaan Irwan Hermawan ditangkap

Kasus ini diselidiki Kejagung lantaran disinyalir terjadi rekayasa.

Ilustrasi. Foto Ist

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial WP, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai 2022.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, penangkapan telah dilakukan pada Senin (22/5) malam. Penangkapan dilakukan di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta terhadap WP yang merupakan orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.

"Hari ini (Senin, (22/5) malam) ada penangkapan," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Senin, (22/5) malam.

Selanjutnya, WP ditahan selama 20 hari yang terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai 11 Juni 2023.  Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, Tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.