sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dugaan TPPU korupsi BTS Kominfo, orang kepercayaan Irwan Hermawan ditangkap

Kasus ini diselidiki Kejagung lantaran disinyalir terjadi rekayasa.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 23 Mei 2023 16:36 WIB
Dugaan TPPU korupsi BTS Kominfo, orang kepercayaan Irwan Hermawan ditangkap

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial WP, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai 2022.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, penangkapan telah dilakukan pada Senin (22/5) malam. Penangkapan dilakukan di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta terhadap WP yang merupakan orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.

"Hari ini (Senin, (22/5) malam) ada penangkapan," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Senin, (22/5) malam.

Selanjutnya, WP ditahan selama 20 hari yang terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai 11 Juni 2023.  Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, Tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Kamis (13/4) penyidik menetapkan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka. Irwan menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini.

“Kemarin Irwan (Hermawan) kemarin kita tetapkan (sebagai tersangka) TPPU,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Rabu (12/4) malam.

Sebelum Irwan, Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo dan Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini.

Sponsored

Sebagai informasi, penyidik menemukan adanya TPPU setelah memeriksa sejumlah saksi di perkara pokok BTS 4G oleh BAKTI Kominfo, serta memeriksa dokumen yang disita.

“Penelusuran keuangan dan aset itu kan dilakukan setelah ada sprindik. Informasi awal diurut dari uang masuk, kemudian ditemukan markup, dan ditemukan ada TPPU,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, kepada Alinea.id, Senin (26/12).

Kasus ini diselidiki Kejagung lantaran disinyalir terjadi rekayasa. Kejaksaan telah menyelesaikan evaluasi barang bukti dari hasil penggeledahan dan segera dikonfirmasi kebenarannya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid