Duit Rp10 miliar dari proyek Kemenag mengalir ke politikus dan pejabat

Undang mengatur agar perusahaan tertentu memenangkan lelang pengadaan barang dan jasa di Kemenag.

Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12). /Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya aliran dana pada sejumlah politikus dan pejabat publik dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama pada 2011. Duit suap itu dibagikan oleh Undang Sumantri selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag.

"KPK mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp10,2 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Rinciannya, Rp5,04 miliar yang diperoleh terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (Mts) dan Rp5,2 miliar terkait pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Mts dan Madrasah Aliyah (MA) pada Ditjen Pendis Kementerian Agama 2011.

Dalam kasus itu, Undang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Syarief, penetapan tersangka terhadap Undang merupakan hasil pengembangan perkara yang telah menjerat dua tersangka lainnya, yakni bekas anggota DPR RI Dzulkatnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia.

"Setelah munculnya sejumlah fakta tentang dugaan keterlibatan pihak lain, KPK membuka penyelidikan baru. Dalam penyidikan tersebut KPK menetapkan USM (Undang Sumantri sebagai tersangka)," kata Syarief.