Duta Palma halangi pelimpahan pengelolaan lahan ke PTPN V

Penyidik Kejagung ingatkan Duta Palma sanksi menghalangi proses penyidikan.

Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam proses pemindahan kelola lahan dari PT Duta Palma Group. Pemindahan ini merupakan imbas dari kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan oleh perusahaan tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, keputusan dari Kementerian BUMN terkait pemindahan itu belum final karena kendala dari Duta Palma Group. Pengelolaan tanah itu rencananya diserahkan kepada anak usaha Holding Perkebunan Nusantara III Persero, yakni PT Perkebunan Nusantara V. 

"Iya mau dialihkan ke ptpn cuma ada beberapa kendala dari pihak duta palma jadi kita nanti lakukan upaya hukum," kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (1/8) malam.

Supardi menyebut, tindakan yang dilakukan oleh Duta Palma bisa dianggap menghalangi proses penyidikan. Lantaran, pemindahan kelola itu bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.

Ia mengingatkan, setiap pihak yang menghalangi proses penyidikan terancam hukuman pidana. Persisnya, sanksi tiga tahun penjara menanti.