sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Duta Palma halangi pelimpahan pengelolaan lahan ke PTPN V

Penyidik Kejagung ingatkan Duta Palma sanksi menghalangi proses penyidikan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 02 Agst 2022 08:13 WIB
Duta Palma halangi pelimpahan pengelolaan lahan ke PTPN V

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam proses pemindahan kelola lahan dari PT Duta Palma Group. Pemindahan ini merupakan imbas dari kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan oleh perusahaan tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, keputusan dari Kementerian BUMN terkait pemindahan itu belum final karena kendala dari Duta Palma Group. Pengelolaan tanah itu rencananya diserahkan kepada anak usaha Holding Perkebunan Nusantara III Persero, yakni PT Perkebunan Nusantara V. 

"Iya mau dialihkan ke ptpn cuma ada beberapa kendala dari pihak duta palma jadi kita nanti lakukan upaya hukum," kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (1/8) malam.

Supardi menyebut, tindakan yang dilakukan oleh Duta Palma bisa dianggap menghalangi proses penyidikan. Lantaran, pemindahan kelola itu bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.

Ia mengingatkan, setiap pihak yang menghalangi proses penyidikan terancam hukuman pidana. Persisnya, sanksi tiga tahun penjara menanti.

"Karena ini proses hukum ya kalau menghalangi penyidikan kan ada sanksinya minimal tiga tahun loh, engga main-main," ujar Supardi.

Pada perkara ini, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Mereka adalah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan Surya Darmadi (SD) selaku Pemilik PT Duta Palma Group.

Adapun peran kedua tersangka dan posisi kasus tersebut yakni pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Sponsored

Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit, juga usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu, di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL, dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Lebih lanjut, kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya, serta rusaknya ekosistem hutan.

Diketahui, tersangka Raja Thamsir Rachman sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara, tersangka Surya Darmadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus rasuah yang ditangani di sana.

Sebagai informasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group telah menimbulkan kerugiaan negara senilai Rp 78 triliun. Sejauh ini, pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," tutur Burhanuddin kepada wartawan, Senin (1/8).

Menurut Buhanuddin, Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 secara melawan hukum telah menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu, atas lahan seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, yang merupakan bagian dari PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi (SD).

"Izin Usaha Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," ujar Burhanuddin.

Berita Lainnya
×
tekid