Efektivitas aturan di Kemenaker antisipasi PHK dipertanyakan

Kemenaker hanya berperan sebagai regulator, sementara pelaksanaannya akan kembali pada perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto Antara/Reno Esnir

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, mempertanyakan, efektivitas sejumlah regulasi yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi.

Hal itu, diungkap Saleh dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR Rl dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8).

Dalam rapat tersebut, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, bahwa kementeriannya telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), dua Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker), dan empat Surat Edaran (SE) Menaker untuk mengantisipasi PHK sebagai dampak pandemi Covid-19.

Untuk dua Permenaker terkait antisipasi PHK akibat pandemi sendiri, Kemenaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan dampak Covid-19.

Sementara itu, terdapat Kepmenaker Nomor 312 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Penyakit dan Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Pandemi Covid-19.