Eggi Sudjana menggugat, dari Kapolri sampai Presiden Jokowi 

Pitra menilai perubahan pasal yang dituduhkan pada Eggi Sudjana sangat bermasalah secara hukum.

Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, memberikan pernyataan pers kepada wartawan. /Antara Foto

Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, menggugat sejumlah pihak dari mulai Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian sampai Presiden RI, Joko Widodo. Demikian hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, saat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5).

Selain Kapolri dan Presiden Jokowi, kata Pitra, pihaknya juga menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono. Gugatan tersebut tertuang dalam 25 poin. Namun demikian, Pitra enggan membeberkan poin-poin yang menjadi gugatan kliennya untuk mengajukan praperadilan. 

“Oh iya dong Presiden Indonesia. Karena ini awalnya kasus penghasutan, dituduh makar. Tapi nyatanya kan kami tidak melakukan makar. Makan roti bakar, baru klien kami suka. Kalau makar atau melawan pemerintah gitu dia tidak suka," kata Pitra saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5).

Pitra mengatakan, poin-poin gugatan tersebut akan dibacakan lebih rinci dalam persidangan praperadilan Eggi Sudjana nanti. Pasalnya, ia tidak mau poin-poin tersebut bocor terlebih dahulu karena ada beberapa kesalahan-kesalahan yang sangat teknis dan sangat fatal dilakukan penyidik terhadap kliennya.

“Secara garis besarnya, intinya kami akan menggugat perubahan jeratan pasal yang dikenakan pada klien kami, Pak Eggi,” ucapnya.