Eks Direktur Keuangan AP II divonis 2,5 tahun penjara

Andra dinilai terbukti telah menerima uang suap sebesar US$71.000 dan 96.700 dolar Singapura dari mantan Dirut PT Inti.

Terdakwa kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo Andra Y Agussalam (kiri) Bergegas usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto Antara/Galih Pradipta

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) atau PT AP II Andra Yastrialsyah Agussalam, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Krorupsi (Tipikor) Jakarta. Andra juga dijatuhi pidana denda dengan kewajiban membayar Rp100juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).

Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Andra dinilai terbukti telah menerima uang suap sebesar US$71.000 dan 96.700 dolar Singapura dari mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT Inti, Darman Mappangara.

Uang itu diberikan Darman untuk memuluskan upaya PT Inti agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan semi baggage handling system atau BHS di PT Angkasa Pura Propertindo (APP), anak usaha PT AP II.